Kamis, 26 Juli 2012

Menerima berita kitab-kitab terdahulu

Kita meyakini bahwa semua berita yang telah diwahyukan Allah kepada para rasul yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu adalah sesuatu yang haq tidak diragukan kebenarannya. Tetapi bukan berarti kita harus menerima semua kandungan kitab tersebut yang ada di tangan ahli kitab pada zaman sekarang, karena isi kitabkitab tersebut sudah banyak yang diubah dan diselewengkan, sehingga tidak sesuai lagi dengan aslinya, sebagaimana yang telah diturunkan Allah kepada rasulrasul- Nya dahulu.

Di antara isi kitab-kitab terdahulu yang kita ketahui dengan yakin, apa yang telah diberitakan Allah dalam Al- Qur’an, seperti: seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, bahwasanya manusia tidak akan memperoleh kecuali apa yang telah dia usahakan, dan dia akan mendapatkan balasan secara sempurna dari usahanya itu.

Allah berfirman:
 “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa, dan lembaranlembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji, yaitu bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS.An-Najm:36-41).

Dan di antaranya apa yang terdapat dalam firman Allah:
 “ Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi, sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal, sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa.” (QS.Al-A’la:16:19).

Adapun sikap kita terhadap hukum-hukum kitabkitab terdahulu adalah: Apa yang terdapat dalam Al- Quran wajib bagi kita menerima dan beribadah dengannya, adapun apa yang ada pada kitab-kitab terdahulu kita lihat terlebih dahulu, apabila bertentangan dengan syariat kita, maka tidak boleh diamalkan, bukan berarti ia bathil, akan tetapi hal itu haq dan hanya berlaku pada zamannya, dan telah dinasakh (dihapus) dengan syariat kita. Apabila sesuai dengan syariat kita, berarti itu adalah haq, dan syariat kita telah membuktikan akan keabsahannya.

Sumber : http://s1.islamhouse.com